Posted by Purnawan Kristanto on/at 02.23
- Perhatikan latar belakang suara dari penelepon
Contoh Formulir:
Dinamika ancaman kriminalitas terus mengalami peningkatan, baik dalam aspek kualitas maupun kuantitas, dan yang sangat dirasakan dampaknya adalah apabila kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil yang besar. Salah satu kejadian menonjol yang memerlukan penanganan lintas sektoral adalah kasus teror bom, maka semua fungsi Kepolisian dan instansi terkait baik bersifat represif, preventif maupun pre-emtif terlibat dalam penanganannya.
Prosedur Penanganan kasus teror bom memerlukan komunitas kerja yang terintegrasi dan terpimpin dengan prosedur yang telah ditetapkan, kumunitas yang terlibat dalam penanganan kasus seperti ini antara lain :
1) Operator telepon
2) Karyawan secara Umum
3) Petugas Security
1. Pengertian
Bahan Peledak.
Adalah suatu bahan atau zat berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau keseluruhannya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi ( Keppres Nomor 125 Tahun 1999, Pasal 1, ayat (1) ).
Bom.
Adalah seperangkat alat berisi bahan peledak dan dilengkapi dengan sistem penyalaan yang dikemas dalam suatu wadah tertentu (baik jenis bom buatan pabrik maupun bom rakitan) yang secara umum memiliki 4 komponen utama yaitu Sumber daya (Power) , Pencetus (Initiator), Bahan Peledak (Explosive) dan Saklar (Switch) .
Ancaman Bom.
Adalah suatu berita yang disampaikan melalui surat atau Telepon, Alat komunikasi lainnya oleh seseorang atau kelompok/organisasi yang tidak jelas identitasnya tentang keberadaan sebuah atau lebih bom yang setiap saat dapat meledak.
Temuan Bom.
Adalah suatu benda yang ditemukan dengan atau tanpa alat deteksi khusus dan memiliki ciri dan tanda tertentu, sehingga patut diduga sebagai bom.
Ledakan Bom.
Adalah peristiwa pelepasan energi secara tiba-tiba dari sebuah bom
2. Kategori teror bom
1) Kategori “A” :
Adalah teror bom yang menimbulkan bahaya langsung bagi keselamatan jiwa, sarana dan prasarana yang juga dapat menimbulkan dampak sangat berbahaya bagi masyarakat luas. Penjinakkan bom bagi kategori “A” ini diberi prioritas tinggi, penjinakkan langsung pada sasaran dengan memperhatikan resiko tinggi yang mungkin timbul bagi personil penjinak bom dan sasaran.
2) Kategori “B” :
Adalah teror bom yang tidak langsung menimbulkan bahaya bagi keselamatan
jiwa, melainkan ditujukan kepada material atau obyek vital. Untuk teror bom
kategori “B” dan seterusnya , tindakan penjinakkan bom dilakukan setelah terlebih
dahulu memberikan waktu endap, guna memperkecil resiko bagi personil jibom
khususnya terhadap kemungkinan bom waktu.
3) Kategori “C” :
Adalah teror bom yang kemungkinan bahaya yang ditimbulkan sangat kecil, baik karena kondisi bahan peledaknya sangat kecil, tidak sempurna atau karena lokasinya jauh dari obyek vital dan lingkungan pemukiman masyarakat.
3. Bentuk Ancaman Bom
1) Ancaman via telepon / surat
2) Temuan Benda Mencurigakan
3) Ledakan
A. Tindakan bila menerima ancaman melalui telepon
- Jangan panik
- Perpanjang pembicaraan guna mendapatkan informasi yang jelas
- Minta supaya penelpon mengulangi pesan
- Hidupkan alat perekam suara
- Mencatat informasi dan data penelepon dalam lembar formulir ancaman bom
- Laporkan kepada security
- Jangan menyebarkan informasi ancaman bom kepada orang lain
- Kembali melaksanakan aktifitas dengan wajar
- Laksanakan evakuasi ( atas instruksi security )
B. Tindakan bila menerima ancaman melalui surat
- Hati – hati bila ternyata bom surat
- Tanyakan identitas pelapor
- Jangan merusak surat dan menambah sidik jari laten
C. Tindakan bila menemukan benda yang di curigai
- Jangan panik
- Jangan menyentuh barang yang dicurigai
- Jauhi tempat diketemukannya benda yang di curigai
- Jangan rubah penerangan
- Buka semua pintu
- Tandai rute waktu meninggalkan lokasi temuan
- Informasikan kepada petugas tentang:
a. Apa itu ?
b. Dimana letak?
c. Kapan ditemukan?
d. Apakah sudah ada yang memindahkan?
D. Tindakan bila telah terjadi ledakan
- Jangan panik
- Hati – hati bomb ke dua
- Ikuti arahan/ petunjuk petugas melalui system komunikasi yang ada
- Ikuti petunjuk / arahan petugas security dalam rangka evakuasi menuju daerah
yang telah ditentukan
- Cek individu / personil
- Bantu pendataan di daerah evakuasi
- Standby menunggu perkembangan
E. Dampak Ancaman Bom
- Kejahatan
- Panik
- Hilangnya kepercayaan public
- Hilang waktu produksi
- Kecelakaan waktu evakuasi
- Gangguan Psykologi
F. Prosedur Evakuasi
- Tetap tenang, hentikan aktivitas dan perhatikan instruksi para pemandu evakuasi.
- Periksa ruangan anda sebelum keluar.
- Matikan barang/ peralatan elektronik yang anda pakai.
- Bawa serta barang berharga milik anda (tas, dokumen, uang, dll).
- Buka jendela dan pintu lebar-lebar.
- Biarkan lampu ruangan tetap menyala.
- Tinggalkan ruangan melalui route darurat/ evakuasi yang ditentukan.
- Tidak boleh berlari, tetap berjalan dan dahulukan orang yg cacat/ hamil dll.
- Jangan menggunakan lift / elevator, gunakan tangga biasa.
- Berkumpul di assembly area/ titik berkumpul.
- Laporkan kepada petugas keamanan apabila anda melihat benda yang
mencurigakan selama pemeriksaaan diruangan.
- Jangan kembali keruangan sebelum ada perintah atau pernyataan aman.
Berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , pada sisi lain mempengaruhi berkembangnya Trend ancaman / serangan teroris berupa Teror Bom. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan dan pengawasan yang baik , terkoordinasi dan terpadu dengan meningkatkan Kehandalan Sistem Keamanan Perusahaan , staf dan personil security yang terlatih sehingga dapat mengantisipasi / mengatasi ancaman /tantangan di masa datang .
Sumber:
YEU Training Center
Jl. Kaliurang Km 12, Dsn Candi 3 no 34, Rt 3/Rw 6
Sardonoharjo, Ngaglik Sleman 55581
Telp/Fax : +62 274 882477
E-mail : yeutrainingcenter@yahoo.co.id
Website: www.yeu.or.id